Istilah ”Sidang” sebenarnya tidaklah menjadi hal yang asing ditelinga kita, karena hampir setiap waktu kita mendengar istilah itu, sebut saja sebagai contoh kita akrab dengan ungkapan ”sidang Pengadilan”, ”Sidang Istimewa”, ” sidang Rakyat”, ”Sidang Majelis”,”Sidang Dewan juri”, dan berbagai jenis sidang lainnya. Bahkan mungkin saja kita sering (minimal pernah) menjadi subyek pelaku yang terlibat aktif dalam sebuah proses persidangan. Apalagi bagi kita yang berkecimpung dalam dunia akademis, bahkan seorang aktifis mahasiswa, kita sebenarnya tealah menjadi bagian dari persidangan itu sejak lama.
A. Pengertian Sidang
Sidang menurut saya hanyalah kata lain (sinonim) dari beberapa istilah yang
senada dan sudah akrab ditelinga kita, seperti kata rapat, pertemuan (meeting), atau bahkan musyawarah,
karena secara prinsipil istilah ini
punya substansi yang sama. Persidangan
dengan segala macam unsurnya adalah suatu pengetahuan dan wawasan yang harus
dimiliki oleh para aktifis, organisatoris, fungsionaris, juga orang banyak berhadapan
dengan situasi formal. Maka ketika kita mendefinisikan persidangan, tidak bisa dilepaskan dari makna
yang terkandung dari kata rapat/pertemaun atau musyawarah.
sar bahasa indonesia (1996:1984) mendefinisikan
sidang sebagai sebuah kegiatan berkumpulnya sekelompok orang untuk membicarakan
sesuatu permasalahan. Selanjutnya Hornby Oxford Dictionary (1087:529)
mendefinisikan meeting dengan coming
together of a number of persons at certain time and place, esp. For discussion
a certain topic (berkumpulnya sekelompok orang pada suatu waktu dan tempat,
biasanya untuk mendiskusikan suatu permasalahan).
Dari hal diatas dapat disimpulkan bahwa persidangan adalah pertemuan formal
organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan
keputusan yang dijadikan sebagai sebuah Ketetapan. Keputusan dari persidangan
ini akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum diadakan
perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final sehingga
berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika
persidangan berlangsung.
B. Macam-macam
Sidang
1.
Ditinjau dari
segi peserta
a. Sidang Pleno
- Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan.
- Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang
- Sidang Pleno dipandu oleh Steering Committee
- Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan
b. Sidang Komisi
- Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi
- Anggota masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno
- Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi
- Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut
- Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan
c. Sidang Sub Komisi / Paripurna
a. Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan
peninjau Permusyawaratan
b. Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang
c. Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan
keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan
2.
Ditinjau dari
Keputusan
a.
Kongres/Munas/Muktamar
b.
Konferensi/Muscab
c.
Musyawarah daerah
d.
Rapat Anggota
3.
Ditinjau dari Jabatan
Peserta Sidang
a.
Rapat presidium
b.
Rapat pengurus
c.
Rapat pleno
d.
Rapat
bagian/dept./sie
e.
Rapat Pimpinan
C. Unsur-unsur
Sidang
- Tempat/ruangan Sidang
Dalam persidangan dibutuhkan tempat yang kondusif bagi kelancaran sidang.
Syarat tempat persidangan yaitu:
Ø Cukup luas dan menampung semua peserta
Ø Sistem sirkulasi yang baik, dianjurkan diruangan AC
Ø Ruangan bersih dan sehat
Ø Nyaman
Ø Keamanan terjamin
Ø Cukup air dan terdapat WC yang layak
Ø Memiliki ruang untuk sidang-sidang komisi
- Agenda Sidang
Setiap acara sidang tentu harus dipersiapkan oleh penyelenggara sidang,
konsep atau rancangan acara sidang disodorkan kepeserta sidang.
- Waktu sidang
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengukur waktu sidang, yaitu:
Ø Memperhitungkan kesempatan para peserta untuk hadir
Ø Jadual bersidang tergantung pada besarnya masalah
Ø Tidak mengganggu waktu sholat
Ø Memperhitungkan waktu istirahat
Ø Pemakaian waktu seefisien mungkin
Ø Tentuksn batas waktu berakhirnya persidangan
Ø Diberitahukan kepada semua peserta, sehingga dapat lebih
memperhatikan waktu
- Perlengkapan Sidang
Untuk kelancaran sidang, dibutuhkan perlengkapan sidangsebagai berikut :
Ø Kursi dan meja sidang
Ø Penerangan yang cukup
Ø Palu sidang
Ø White board/spidol
Ø Podium untuk berbicara
Ø Sound sistem
Ø Alat tulis menulis
Ø Dekorasi ruangan (Spanduk, papan nama, dll)
- Peserta Sidang
Peserta adalah orang yang berhak ikut dalam suatu persidangan. Syarat
peserta sidang adalah:
Ø Diundang oleh penyelenggara
Ø Mengetahui dan memahami materi yang akan dibahas dalam
sidang
Ø Berfikir solutif bukan problematik
Ø Berani mengemukakan pendapat
Ø Tidak emosional dalam menanggapi masalah
- Pimpinan Sidang
Pimipinan sidang adalah orang yang ditunjuk oleh peserta sidang melalui
sebuah mekanisme pemilihan yang telah disepakati oleh semua peserta sidang
untuk memimpin jalannya persidangan dari awal sampai akhir. Sebagai pemimipin
sidang, mereka punya wewenang memimpin dan mengatur kelancaran prosesi
persidangan dari awal sampai berakhirnya persidangan.
Adapun tugas dan kewajiban pimpinan sidang adalah:
Ø Mengarahkan sidang untuk menyelesaikan permasalahan
Ø Meminta peraetujuan peserta sidang untuk menyusun agenda
tata tertib.
Ø Menjelaskan masalah yang dibahas
Ø Manjaga kelancaran dan ketertiban sidang
Ø Memberikanmasalah, menyalurkan/mengarahkan pendapat/pembicaraan
peserta.
Ø Menyimpulkan hasil pembicaraan dan menjelaskan kembali
Ø Mengusahakan agar mendapatkan kesepakatan dan keputusan.
Syarat pimpinan sidang:
Ø Mempunyai leadership
Ø Berpengetahuan luas
Ø Tahu dan paham tata cara sidang
Ø Berpengalaman
Ø Bijaksana dan bertanggung jawab
Sikap Pimpinan sidang:
Ø Sopan dan hormat dalam setiap kata dan perbuatan
Ø Memberi kepercayaan dan netral terhadap peserta.
Ø Memiliki vitalitas yang tinggi
Ø Disiplin dan cakap
Ø Menghargai pendapat orang lain
Ø Simpatik dan menarik
Ø Bersikap adil terhadap semua peserta
Ø Simpatik dan menarik
Ø Tegas
Pemilihan pimpinan sidang:
Ø Dipilih oleh peserta sidang
Ø Karena jabatan/kedudukan
Hal-hal yang harus diperhatikan
dalam memimpin sidang :
Ø Hindari pembahasan yang berulang
Ø Fokuskan
permasalahan hanya pada satu permasalahan
Ø Pahami dan
analsis sumber permasalahan
Ø Hindari kata-kata
yang memberikan tawaran luas kepada kepada forum sidang, seperti: Bagaimana?
- Sekretaris/Notulensi Sidang
Sebuah persidangan harus memastikan adanya orang-orang tertentu yang
merekap risalah persidangan (jalannya prosesi persidangan), hal ini sebagai
tanda bukti bahwa bilamana ada hal yang perlu ditinjau kembali. Orang yang
bertugas sebagai notulensi ini bisa diambil dari peserta sidang, namun
sebaiknya Notulen sidang sebagai peserta ”bebas” untuk memungkinkan dia bisa
bekerja lebih cermat dalam mencatat semua perjalanan secara jernih dan
objektif.
- Keputusan sidang
Keputusan sidang adalah hasil dari seluruh persidangan dan hal ini
diformalisasikan dari semua pendapat peserta yang kemudian dimintakan kesepakatan
bersama mengenai keputusan sidang. Jadi keputusan sidang merupakan Final Solution dari suatu persidangan.
- Tata tertib sidang
Tata tertib sidang adalah seperangkat aturan yang disepakati oleh seluruh
peserta sidang sebagai alat untuk menjaga agar prosesi persidangan berjalan
lancar, disiplin, terarah, dan dalam etika moral yang berlaku. Karena tata
tertib sidang ini menyangkut atau mengikat semua orang yang terlibat dalam
persidangan (baca: Peserta sidang), maka tata tertib ini harus sudah mendapat
persetujuan dari seluruh peserta sidang sebelum diberlakukan.
D. Mekanisme
Pengambilan Keputusan
Persidangan dinyatakan syah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya
½ n + 1 dari peserta yang terdaftar
pada Panitia (OC) dan Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk
mufakat, dan jika tidak berhasil diambil melalui suara terbanyak (½ + 1) dari
peserta yang hadir di persidangan.
Proses pengambilan keputusan bisa bersifat:
a.
Kualitatif
Yaitu Saling menyatakan pendapat masing-masing peserta
b.
Interpretasi
Yaitu penafsiran pendapat agar dapat pengertian yang jelas
c.
Diferensiasi
Yaitu terdapat perbedaan pendapat secara perorangan
d.
Motifikasi
Yaitu motif pendapat yang sama dikumpulkan, sehingga diperoleh gambaran
yang jelas.
e.
Polsrisasi
Yaitu pendapat yang sama dikumpulkan, sehingga diperoleh gambaran yang
lebih jelas.
f.
Kontradiksi
Yaitu terjadi konflik akibat perbedaan pendapat yang menajam
g.
Integrasi
Pernyataan semua pendapat yang merupakan simpulan yang
dapat diterima oleh semua peserta.
Lazim berlaku dalam banyak persidangan bahwa untuk mengambil sebuah
keputusan, mereka melewati langkah-langkah berikut:
a.
Mengambil
keputusan dengan ”musyawarah mufakat”
Hal ini adalah mekanisme yang paling baik dimanan semua orang yang hadir
sama-sama setuju dengan keputusan yang akan diambil tanpa adanya paksaan dari
orang lain.
b.
Mengambil
keputusan dengan suara terbanyak (Vooting)
Tidak jarang terjadi kebuntuan peserta sidang tentang suatu permasalahan
yang seharusnya segera diputuskan.
Artinya ada banyak pendapat tentang
permasalahan tersebut, maka ketika ”musyawarah mufakat” sudah diusahakan secara
maksimal, termasuk Lobying namun
ternyata gagal (tidak bisa lagi dicapai), maka tidak ada pilihan lain kecuali
keputusan harus diambil dengan cara pemungutan suara (Vooting). Karena ini adalah mekanisme yang telah disepakati, bagi
pihak yang tidak memiliki suara tyerbanyak harus (kalah vooting) harus tetap
konsisten dan menghormati keputusan tersebut.
E. Aturan Pemakaian
Palu
Palu merupakan alat yang paling identik dalam sebuah persidangan, mengenai
jumlah ketukan palu sebenarnya tidak ada aturan baku atau standar yang
digunakan. Namun biasanya dalam banyak sidang aturan ketukan yang digunakan
adalah:
1. Satu Kali Ketukan
ü Untuk memindahkan palu, menerima dan menyerahkan pimpinan
sidang.
ü memberikan peringatan kepada peserta
ü Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin
perpoin (keputusan sementara)
ü Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang
waktunya tidak terlalu lama sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan
tempat sidang.
ü Mencabut kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang
dianggap keliru.
2. Dua Kali Ketukan
ü Untuk skor selama 2 x 15 menit, 2 x 30 menit.
ü Membuka dan mencabut kembali
Perbedaan skor sidang 1 x 30 menit
dengan 2 x 15 menit ialah :
Untuk skor sidang 2 x
15 menit, jika sudah masuk 15 menit pertama dapat dicek, apakah kondisi
memungkinkan untuk mencabut skor sidang an memulai lagi persidangan. Jika tidak
maka skor terus berlanjut. Sementara jika skor sidang 1 x 30 menit, skor harus
dicabut setelah 30 menit.
3.Tiga Kali Ketukan
ü Untuk membuka persidangan resmi
ü Untuk membuka secara resmi
ü Untuk menutup secara resmi
ü Untuk menetapkan keputusan akhir
4.Cara mengajukan pendapat
Dalam mengajukan pendapat semua peserta sidang harus mengacungkan tangan
terlebih dahulu, jelaskan tujuan anda (Mohon
Bicara, Interupsi), setelah diizinkan oleh pimpinan sidang baru boleh
mengemukakan pendapat. Ingat ......pimpinan sidang berhak menolak atau
mengizinkan.
Contoh kalimat yang dipakai oleh
Pimpinan Sidang:
1. Membuka sidang
“Dengan mengucap Bismilahirahmanirahim, sidang pleno I saya nyatakan
dibuka. “ tok…….tok…….tok
2. Menutup sidang
“Dengan mengucap Alhamdulillahriabilalamin, sidang pleno I saya nyatakan
ditutup.” Tok……..tok……..tok
3. Mengalihkan pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan sidang saya alihkan kepada pimpinan sidang berikutnya”
tok.
4. Mengambil alih pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan sidang saya
ambil alih “ tok
5. Menskorsing sidang
“Dengan ini sidang saya skorsing selama 15 menit” tok……….tok.
6. Mencabut skorsing
“Dengan ini skorsing 15 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang
dilanjutkan“ tok…….tok
.
7. Memberi peringatan kepada peserta sidang
Tok………. “Peserta sidang harap tenang !”
F. Istilah dalam
sidang
1. Skorsing
Skorsing ialah penundaan persidangan untuk sementara
waktu guna menyegarkan suasana sidang. Biasanya minimal 15 menit dan maksimal 2
x 24 jam.
2. Lobbying
Ialah Menghentikan
jalannya sidang dalam bentuk kompromi tetapi dalam tempo singkat untuk mencari
persesuaian paham guna mencari kesepakatan yang tidak bisa diambil diruang
persidangan.
3. Mohon bicara
Digunakan untuk meminta izin ketika akan mengemukakan pendapat kepada
pimpinan sidang
4. Interupsi
Digunakan untuk memotong pembicaraan dalam persidangan atau menyela salah
satu peserta lain.
Macam- macam interupsi antara lain:
a). Interuption of order
Bentuk interupsi yang dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan
masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan. Misalnya:
saat pembicaraan sudah melebar dari pokok masalah maka seseorang berhak
mengajukan interuption of order agar persidangan dikembalikan lagi pada pokok
masalahnya sehingga tidak melebar dan semakin bias.
b). Interruption of information
yaitu menambahkan informasi guna melengkapi pembicaraan
yang dilakukan oleh peserta yang diinterupsi. Informasi bisa internal (misalnya:
informasi atau data tentang topik yang dibahas) ataupun eksternal (misalnya: situasi
kondisi di luar ruang sidang yang mungkin dapat berpengaruh terhadap jalannya
persidangan).
c). Interruption of clarification
Bentuk interupsi dalam rangka
meminta klarifikasi tentang pernyataan peserta sidang lainnya agar tidak
terjadi penangkapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah
penegasan terhadap suatu pernyataan.
d). Interruption of explanation
Bentuk interupsi untuk menjelaskan
suatu pernyataan yang kita sampaikan agar tidak ditangkap keliru oleh peserta
lain atau suatu pelurusan terhadap pernyataan kita.
e). Interruption of personal Previlage
Yaitu meminta kepada pimpinan sidang
untuk menghentikan pembicaraan orang yang diinterupsi karena telah menyinggung
martabat seseorang atau cenderung menyerang secara pribadi.
Pelaksanaan Interupsi :
ü Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih
dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari Pimpinan Sidang
ü Interupsi diatas interupsi hanya berlaku selama tidak
menggangu persidangan
ü Apabila dalam persidangan, Pimpinan Sidang tidak mampu
menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka Panitia Pengarah (SC)
diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan
Pimpinan dan atau Peserta Sidang
ü Jangan terlalu mudah atau sering menggunakan interupsi
jika terlalu penting serta tidak boleh menginterupsi orang yang sedang
menginterupsi kecuali pada kondisi tertentu.
Sanksi-sanksi :
Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam
tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi oleh pimpinan sidang dengan
mempertimbangkan saran, dan usulan peserta.
G. Etika persidangan
Karena persidagan dimaksudkan untuk pemecahan masalah demi kepentingan
bersama, maka semua komponen yang terlibat dalam prosesi persidangan semestinya
menghormati beberapa etika yang berlaku dalam persidangan atau musyawarah. WAMY
(World Assembly Moslem Youth) memberikan
beberapa etika yang perlu kita ingat dalam prosesi persidangan, antara lain:
1.
Memulai dengan
niat yang baik
2.
Menciptakan
suasana yang kondusif
3.
Mengakui adanya
perbedaan pendapat
4.
Tidak mendominasi
pembicaraan
5.
Mendengarkan
dengan baik
6.
Berbicara singkat
dan jelas
7.
Memperhatikan
titik persamaan
8.
Tidak fanatik
dengan diri sendiri dan mengakui kesalahan
9.
Menahan amarah
10.
Tidak menyerang
dan mematahkan
11.
Merendahkan suara
H. Panduan bagi
penyelenggara sidang
1.
Hari- hari
sebelum sidang
a)
Atur peran dan
pembagian tugas dengan jelas
b)
Sebarkan undangan
kesemua peserta sidang
c)
Persiapkan dan
cek semua peralatan dan kebutuhan yang perlukan seoptimal mungkin (buat daftar
check list)
d)
Siapkan semua
dokumen/referendi yang diperlukan, antara lain:
ü Kamus besar bahasa indonesia
ü Peraturan/hukum yang digunakan
ü Draft konsideran
ü Draft masalah yang akan dibahas
ü Daftar hadir peserta sidang
2.
Sebleum memulai
sidang
a)
Draft masalah
yang akan dibahas
b)
Draft konsideran
c)
Draft hadir
peserta sidang
3.
Saat pelaksanaan
sidang
a)
Kontrol waktu /
ingatkan pimpinana sidang
b)
Menyediakan semua
kebutuhan sidang
4.
Selesai sidang
Setelah selesai persidangan, penyelenggara harus kembali merapikan dan
memberikan laporan hasil persidangan.
0 komentar:
Posting Komentar